Sosialisasi Pembayaran PBB-P2
DESA SELABIH
26 Agustus 2026
Dibaca 4 Kali
Menujuk surat dari Pemerintah Kabupaten Tabanan Nomor : 900.1.13.1/6943/PBB/Bakeuda, terkait Optimalisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2, maka bersama ini kami mohonkan kepada Masyarakat selaku wajib Pajak untuk melaksanakan pembayaran Pajak PBB-P2 paling lambat tanggal 01 September 2026.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kejasamanya diucapkan terima kasih.
Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat