
Dalam rangka melaksanakan program Gubernur Nangun Sat Kertih Loka Bali dan Peraturan Gubernur Bali no 47 Tahun 2019 pengelolaan sampah berbasis sumber. Desaku bersih tanpa mengotori desa yang lain dan sampahku adalah tanggung jawabku masyarakat Desa Selabih pada hari Jumat tgl 15 Juli 2022 melaksanakan bersih bersih sampah plastik di sepanjang pantai Selabih,disekitaran Pura Puseh, Desa dan pura Dalem yang diprakarsai oleh kelompok Lebah Madusari desa Selabih, acara diikuti oleh BPD dan anggota, TPKK, Bendesa Adat beserta prajuru adat, kepala kewilayahan dan perangkat desa, bpk/ ibu guru beserta murid SD Negeri 1 dan 2 selabih, mahasiswa KKN Undiksa Singaraja juga dihadiri oleh Kadis Kehutanan Bali Selatan beserta jajarannya dan juga Babinkamtibmas desa Selabih juga group Yoga Ketawa (dw)

